
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Dana Mitra Sentosa dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Dana Mitra Sentosa menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Dana Mitra Sentosa secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Dana Mitra Sentosa dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Dana Mitra Sentosa terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka |
Nasabah |
|
01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan 02. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) 02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
Perwakilan Nasabah |
|
Tidak Diperkenankan |
|
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor PT BPR Dana Mitra Sentosa
- Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
- Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor PT BPR Dana Mitra Sentosa
- Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. Dana Mitra Sentosa
Jl Jend Sudirman No 92 Ambarawa Kab Semarang
Telepon : (0298) 591857
Email : bpr.danamitrasentosa@gmail.com
Website : www.danamitrasentosa.com