Tabungan “UMROH” merupakan produk simpanan yang diluncurkan oleh PT.BPR Dana Mitra Sentosa untuk menabung secara terencana dalam mewujudkan ibadah Umroh.
TUJUAN
- Meningkatkan penghimpunan dana murah dari masyarakat.
- Menciptakan budaya gemar menabung.
- Membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan untuk keperluan ibadah umroh.
MANFAAT
Dengan mengikuti Tabungan “UMROH” masyarakat dapat membuat perencanaan keuangan untuk mewujudkan impian melaksanakan ibadah umroh.
KETENTUAN UMUM.
- Tabungan UMROH diperuntukkan bagi perorangan.
- Setiap nasabah hanya diperkenankan membuka 1 (satu) rekening Tabungan UMROH.
- Jangka waktu pelaksanaan ± 36 bulan.
- Pembukaan rekening tabungan sebesar Rp. 20.000,- dan untuk setoran tabungan selanjutnya sesuai dengan periode menabung yang disepakati (mingguan/bulanan) hingga tercapai jumlah yang disyaratkan selama 36 bulan.
- Tabungan “UMROH” tidak diberikan bunga tabungan (0%) dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Penutupan rekening Tabungan “UMROH” dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,-
- Penarikan hanya dapat dilakukan setelah tabungan mencukupi jumlah yang telah disepakati untuk keperluan persyaratan dan pelaksanaan ibadah Umroh.
- Apabila peserta tabungan umroh meninggal dunia &/ tidak dapat melanjutkan program menabung umroh, maka dana Tabungan Umroh dapat dibayarkan sebagai berikut :
- Peserta meninggal dunia kepesertaanya dapat diteruskan oleh ahli waris atau dana dicairkan oleh ahli waris.
- Peserta tidak melanjutkan karena kondisi tertentu (force majeure) maka dana Tabungan Umroh akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
- Simulasi setoran Tabungan UMROH, sebagai berikut :

10. Tabungan UMROH PT. BPR Dana Mitra Sentosa bekerjasama dengan biro umroh resmi dalam mengatur keberangkatan nasabah dalam menunaikan ibadah Umroh yang dilaksanakan selama 12 hari dengan fasilitas yang disepakati dengan pihak biro umroh.
Pengajuan